EN
ID

Deforestasi masif mengancam habitat Orangutan Kalimantan

Lebih dari 1.800 hektare hutan alam di konsesi PT Babugus Wahana Lestari (BWL) di Kalimantan Tengah terancam rusak, ungkap Earthsight dan Auriga Nusantara.

Pada Januari-Mei 2024, jaringan jalan muncul pada 1.811 hektare tutupan hutan di konsesi PT Babugus Wahana Lestari, satu konsesi kebun kayu di Kalimantan Tengah, Indonesia. Jaringan jalan tersebut berupa lintasan persegi panjang berukuran 1 km x 250 m di dalam hutan yang merupakan penanda persiapan pembabatan hutan (land clearing).

Awalnya, Earthsight/Auriga mengidentifikasi aktivitas ini melalui pemantauan citra satelit. Peneliti lapangan kemudian mengunjungi lokasi sekaligus merekam peristiwa tersebut pada Agustus 2024.

Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction

Seorang pekerja kegiatan tersebut menyampaikan bahwa di area jaringan jalan tersebut, di/sekitar Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, BWL bermaksud membangun kebun kayu biomassa (kayu diolah menjadi serpih untuk dibakar guna menghasilkan panas/listrik). Dalam beberapa tahun terakhir, kebun kayu biomassa muncul sebagai pemicu baru deforestasi di Indonesia.

Seluruh konsesi BWL merupakan habitat orangutan, merujuk Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan 2019-2029, mencakup 5% metapopulasi Kahayan-Kapuas yang secara keseluruhan dihuni 1.680 orangutan. Kepala Desa Pujon menyampaikan kepada Earthsight/Auriga bahwa pada pembukaan pembangunan jaringan jalan tersebut, yang dilakukan secara ritual setempat, ditemukan sarang orangutan di lokasi kegiatan.

Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction

Analisis citra satelit juga mengungkap adanya indikasi penebangan kayu pada 2023 di area seluas 1.000 hektare di selatan area jaringan jalan di atas, di/sekitar Desa Kota Baru. Jalan (logging) tampak bertebaran di area ini, yang sebelumnya berupa hutan utuh (intact forest) namun kini menipis secara signifikan sehingga berdampak besar terhadap ekologi hutan. Berbeda dengan area di utaranya, logging di bagian ini tidak membentuk pola kotak (grid-like) yang mengindikasikan rencana tebang habis.

Penduduk setempat menyampaikan bahwa aktivitas di area ini berupa penebangan selektif meranti (Shorea sp.), keruing (Dipterocarpus sp.) dan benuas (Shorea laevis) – kayu keras yang diperdagangkan secara internasional dalam berbagai bentuk, seperti kayu lapis, dek, furniture.

Penebangan ini patut diduga ilegal, karena berada luar area kerja BWL pada tahun tersebut. Patut ditambahkan bahwa area kerja tahunan perusahaan kehutanan harus disampaikan kepada dan disetujui pemerintah.

Semua perusahaan yang memproduksi, memproses, memperdagangkan, atau mengekspor produk kayu di Indonesia diharuskan memiliki sertifikat legalitas, atau biasa disebut SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Lembaga audit independen akan melakukan penilaian terhadap kegiatan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan guna penerbitan (atau penolakan) sertifikat SVLK. Menurut laporan penilaian lembaga sertifikasi PT Borneo Wanajaya Indonesia, tersedia secara terbuka, pada Agustus 2022 hingga Maret 2023 BWL melakukan penebangan di area kerja 2024 dan 2025. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa BWL tidak melaporkan kegiatan pengelolaan dampak lingkungan pada paruh kedua 2022 dan paruh pertama 2023. Sebagai akibatnya, sertifikat SVLK PT Babugus Wahana Lestari pun dibekukan.

Auriga dan Earthsight bersurat ke PT Babugus Wahana Lestari guna menyediakan ruang kepada perusahaan tersebut menanggapi temuan-temuan artikel ini. Surat ke PT Borneo Wanajaya Indonesia juga dilayangkan, termasuk bertanya apakah sertifikat SVLK BWL masih dibekukan atau telah diterbitkan kembali. Namun, hingga artikel ini terbit, keduanya tidak menyampaikan jawaban atau balasan surat.

Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction

Area dalam konsesi PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah yang ditengarai merupakan area penebangan hutan besar-besaran antara April 2023 (atas) dan Februari 2024 (bawah). Sumber: Sentinel-2, via Sentinel Hub EO Browser

Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction

Keputusan pembekuan sertifikat SVLK PT Babugus Wahana Lestari

Menganalisa data pemenuhan bahan baku industri dan catatan pengapalan internasional, Earthsight/Auriga mengidentifikasi dua perusahaan pengolahan kayu di Indonesia kayu alam dari BWL pada 2023 – kemungkinan besar dari area penebangan selektif yang disebut di atas – yang juga mengekspor sejumlah besar kayu keras ke perusahaan-perusahaan di Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat.

Analisis Auriga menemukan bahwa industri kebun kayu merupakan penyebab utama deforestasi di Indonesia sejak 2020, pada tahun 2023 saja mengakibatkan deforestasi 42.251 hektare atau jauh melampaui deforestasi oleh industri sawit yang luasnya 24.634 hektare. Konsesi PT Babugus Wahana Lestari berada di Kalimantan Tengah, provinsi yang secara luar biasa mengalami kehancuran hutan alam akibat pembangunan kebun kayu, termasuk di konsesi di sebelahnya PT Industrial Forest Plantation yang pada 2021-2023 membabat hampir 12.000 hektare hutan alam.

Orangutan habitat in Indonesian Borneo faces imminent threat of destruction

Pos keamanan di dalam konsesi PT Babugus Wahana Lestari, Agustus 2024. Photo: Auriga/Earthsight

Babugus Wahana Lestari juga terlibat konflik dengan masyarakat sekitar. Sebagaimana disampaikan ke Auriga, warga Desa Hurung Pukung yang berbatasan dengan konsesi tersebut pernah memprotes aktivitas penebangan yang dilakukan BWL karena berada di lahan yang dikelola masyarakat setempat. Pada Februari 2024, seorang warga Desa Hurung Pukung ditangkap setelah membakar lima bangunan dan 1.000 bibit pohon sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran perjanjian pembagian keuntungan penebangan kayu hutan.

Kepada Earthsight/Auriga, Kepala Desa Pujon menyampaikan harapannya agar hutan alam di dalam konsesi BWL tetap terpelihara demi iklim dan penghidupan masyarakat lokal.

Jalan baru di tengah hutan dalam konsesi PT Babugus Wahana Lestari, Agustus 2024. Photo: Auriga/Earthsight

Aktivitas penebangan dan/atau pembukaan lahan di BWL kini tengah berhenti. Namun begitu, pembangunan jaringan jalan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa BWL berniat membabat hutan alam secara masif dalam waktu dekat. Apalagi, sebagaimana disampaikan seorang yang turut dalam pembukaan lahan di atas yang ditemui di lokasi, BWL sedang menanti pemerintah menyetujui rencana kerja perusahaan tersebut.

Melindungi hutan alam tersisa sangat penting bagi Indonesia, termasuk, untuk pemenuhan komitmen terkait iklim dan melindungi keragaman hayati yang kian terancam, seperti orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus). Karena itu, saatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerintahkan PT Babugus Wahana Lestari menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan dan/atau penebangan selektif–sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya terhadap deforestasi besar-besaran yang dilakukan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat–pun memerintahkan perusahaan memulihkan area yang telah ditebang dan/atau dibuka.

Jika hutan tersebut dibabat, importir di Uni Eropa dilarang membelinya per 30 Desember 2024, saat EUDR – yang melarang impor kayu, sawit, kedelai, kopi, kakao, sapi, dan kulit yang dihasilkan melalui aktivitas deforestasi atau degradasi hutan sejak 30 Desember 2020 – diberlakukan sepenuhnya. Importir perlu melakukan uji tuntas yang cermat sebelum membeli meranti atau kayu keras lainnya dari Indonesia guna memastikan kayu tersebut tidak dihasilkan melalui pembabatan hutan alam.

Yang terjadi di konsesi PT Babugus Wahana Lestari ini menunjukkan pentingnya keberadaan EUDR sehingga menghentikan perusahaan-perusahaan di Eropa menangguk keuntungan dari perusakan hutan tropis yang demikian penting dan tak terganti, sekaligus menggarisbawahi perlunya penerapan EUDR segera, sehingga tidak menundanya.

Artikel ini merupakan awal kolaborasi Earthsight dan Auriga Nusantara menyigi dan mengungkap bagaimana pasar Eropa dan Amerika Serikat turut (sehingga selanjutnya bisa dihindarkan) menampung produk dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, serta terkait perusakan biodiversitas dan komunitas lokal.