EN
ID

Pemantauan Terhadap Dampak Deforestasi dan Ancaman yang Ditimbulkan Oleh Eksploitasi Sumber Daya Alam

auriga nusantara
Peluang pengajuan proposal

Deadline for submission: 1 Aug 2025

wwf auriga

Selama dua dekade terakhir, Indonesia mengklaim sebagai contoh negara yang berhasil menurunkan laju deforestasi melalui berbagai kebijakan nasional maupun dukungan internasional. Namun, keberhasilan tersebut mulai menunjukkan gejala kemunduran. Data terbaru dari Auriga Nusantara melalui platform Simontini.id mencatat bahwa luas deforestasi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 257.000 hektare, naik menjadi 261.000 hektare pada tahun 2024. Peningkatan ini menjadi sinyal kuat bahwa tekanan terhadap hutan Indonesia kembali menguat, baik oleh ekspansi industri ekstraktif maupun oleh pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar.

Kalimantan Tengah dan Jambi merupakan 2 di antara 10 provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi. Masing-masing memiliki tingkat deforestasi seluas 33.389 hektare dan 14.839 hektare. Meskipun deforestasi terkonsentrasi pada pulau Kalimantan dan Sumatera, geografi deforestasi kini semakin menyebar, termasuk ke kawasan timur Indonesia seperti Sulawesi. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang muncul sebagai dua provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi, didorong terutama oleh ekspansi tambang nikel.

Pola dan penyebab deforestasi: Spesifik konteks regional

Deforestasi yang terjadi di masing-masing wilayah memiliki karakteristik yang berbeda:

Dampak deforestasi: Lebih dari sekedar hilangnya tutupan lahan

Selama ini, diskursus publik tentang deforestasi kerap terfokus pada angka-angka statistik luas hutan yang hilang, tanpa memperhitungkan multiplier effect yang ditimbulkan oleh hilangnya ekosistem hutan. Padahal, hutan bukan sekadar agregat pohon—ia adalah sistem penyangga kehidupan yang kompleks, menopang keragaman hayati, menyediakan jasa lingkungan, serta menjadi ruang hidup dan budaya bagi jutaan masyarakat lokal dan adat.

Dalam konteks ini, organisasi masyarakat sipil lokal (OMS lokal) memegang peran strategis sebagai pengawas independen dan sumber informasi alternatif di tengah minimnya transparansi dari sektor industri maupun pemerintah. OMS lokal memiliki pengetahuan kontekstual yang mendalam tentang wilayah mereka, relasi sosial-ekonomi masyarakat, serta sejarah konflik dan tata kuasa atas lahan.

Oleh karena itu, melalui “Memungkinkan Kontribusi Masyarakat Sipil terhadap Pembangunan yang Sejahtera, Adil dan Berkelanjutan dalam Transisi Energi dan Penggunaan Lahan Berkelanjutan” Project Auriga Nusantara bersama WWF dengan dukungan Uni Eropa berupaya membuka ruang untuk mendukung organisasi masyarakat sipil agar dapat memainkan peran yang signifikan dalam pemantauan terhadap dampak deforestasi dan ancaman yang ditimbulkan oleh eksploitasi sumber saya alam.

Tujuan dari Dukungan Finansial untuk Pihak Ketiga (FTSP) pada kesempatan ini memiliki banyak sisi, tidak hanya bertujuan untuk memberikan dukungan finansial, tetapi juga memperkuat peran masyarakat sipil dan komunitas lokal melalui pemantauan berbasis bukti terhadap perubahan penggunaan lahan dan transisi energi. Kesempatan ini juga untuk mendukung organisasi masyarakat sipil di beberapa bidang penting seperti:

PERSYARATAN UMUM

FSTP ini memiliki fokus khusus pada wilayah lokal dengan ancaman perubahan penggunaan lahan yang tinggi akibat perluasan pertambangan nikel dan batubara, perkebunan kelapa sawit, dan perkebunan kayu. CSO yang melamar harus berbasis di empat provinsi yang diprioritaskan oleh Auriga Nusantara dan WWF-Indonesia: Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan/atau Sulawesi Tengah. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

PENILAIAN PROPOSAL

Selain persyaratan di atas, WWF-Indonesia dan Auriga Nusantara juga akan melakukan penilaian berdasarkan:

WWF Indonesia dan Auriga Nusantara akan mengumumkan penerima dana hibah yang akan didanai selama 6 bulan dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000. Transfer dana hibah ditargetkan pada akhir September atau awal Agustus 2025.

Proses ini diselenggarakan sesuai tahapan berikut:

Jangka Waktu

STRUKTUR PROPOSAL (MAKSIMAL 15 HAL)

Template proposal pada link berikut: narasi dan budget.

PENGIRIMAN PROPOSAL

Proposal lengkap dapat dikirim ke alamat email: hilman@auriga.or.id dengan tembusan/cc ke: info@auriga.or.id dan Ari Moch, Arif (arif@wwf.id)