Logo

EN | ID

Deforestasi IFP - Kalteng (23 Juni 2025)

Rangkul Pembalak Terbesar, Bisnis Orang Terkaya di Indonesia Ancam Hutan Kalimantan

Siasat APRIL mendapatkan kayu dari pelaku deforestasi di Kalimantan.

Jakarta, 23 Juni 2026Dalam beberapa tahun terakhir, industri pulp dan kertas global semakin gencar mengadopsi berbagai komitmen keberlanjutan seperti: No Deforestation No Peat No Exploitation (NDPE), Responsible Fibre Sourcing, Sustainable Forest Management, Nature Positive Commitment, Climate and Carbon Commitments, dan Biodiversity Protection. Seharusnya, berbagai komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa bahan baku yang masuk ke rantai pasok perusahaan tidak berasal dari kegiatan konversi hutan yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Namun belakangan, beberapa hal dalam komitmen tersebut dibuat menjadi lebih lemah untuk mengikuti dinamika pasar.

Momentum ini justru berdekatan dengan terjadinya bencana banjir besar di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yang mengalami banjir besar dan longsor, pada akhir November 2025 lalu. Banjir besar itu kemudian berujung pada pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, termasuk di dalamnya, tiga perusahaan dengan total konsesi mencapai 245.118 hektar merupakan pemasok bahan baku bagi APRIL Group.

Tapi alih-alih memperkuat standar lingkungannya, kerusakan ekologis ini justru dimanfaatkan untuk menjadi justifikasi bagi APRIL Group untuk mencari pemasok baru, yakni PT IFP dan PT MP, guna mempertahankan keberlanjutan proses produksinya. Pada 28 Mei 2026, Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group) mengungumkan penunjukan perusahaan PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) sebagai sebagai pemasok serat kayu. Keputusan ini memicu kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, karena berdasarkan laporan pada 2023 dan 2024, kedua perusahaan tersebut tercatat melakukan deforestasi, terlibat dalam konflik agraria, dan menjalankan aktivitas mengancam kelestarian habitat satwa liar; orangutan Kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan komitmen keberlanjutan yang selama ini diklaim APRIL Group.

Bahkan, tidak lama berselang, APRIL Group mengubah jatuh tempo (cut-off date) deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 sekaligus meninjau kembali komitmen  Sustainable Forest Management Policy 2.0

(SFMP 2.0). Rangkaian perubahan kebijakan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan organisasi masyarakat sipil bahwa perubahan tersebut menjadi “celah” bagi masuknya dua perusahaan dengan rekam jejak deforestasi ke dalam rantai pasok APRIL Group, salah satu grup usaha di bawah kendali keluarga Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia.[1]

Kritik masyarakat sipil terhadap APRIL Group bukanlah hal baru. Pada 2020, perusahaan yang memiliki hubungan dengan Royal Golden Eagle (RGE) ini pernah mendapatkan kritikan karena salah satu pemasok utamanya, PT Adindo Hutani Lestari masih melakukan konvensi hutan setelah tahun 2015. Kritikan serupa juga muncul ketika APRIL Group mengumumkan rencana ekspansi kapasitas produksi lebih dari 50%, yang diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan kayu dari 14 juta meter kubik menjadi 21 juta meter kubik per tahun. Perusahaan ini juga diduga terhubung dengan pabrik pulp baru PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara, yang diproyeksikan membutuhkan 3,3 juta ton serat kayu per tahun saat berproduksi penuh. Ekspansi kapasitas produksi dan pembangunan pabrik baru tersebut berpotensi memperluas kebutuhan areal produksi sekaligus meningkatkan tekanan terhadap hutan alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

“Setelah kehilangan pasokan akibat banjir di Sumatra, APRIL mengaktifkan perusahaan pelaku deforestasi terbesar di Indonesia, yang mempunyai rekam jejak berkonflik dengan masyarakat serta menghancurkan habitat satwa langka dan dilindungi”, kata Vicky Soerjono Juru Kampanye Auriga Nusantara”

Ingkar Janji Berulang terhadap Komitmen Nol-Deforestasi

Kondisi-kondisi di atas pada dasarnya hanya merupakan katalis yang memperlihatkan persoalan mendasar dalam praktik bisnis RGE/APRIL Group. Ingkar Janji Berulang terhadap komitmen nol-deforestasi yang selama ini diklaim sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutannya. Pada tahun 2023, APRIL Group diketahui terhubung dengan aktivitas pengelolaan rantai pasok yang bertentangan dengan komitmen tersebut. Salah satu temuan RGE/APRIL Group menerima serpih kayu yang dioperasikan oleh PT Balikpapan Chip Lestari (BCL) sepanjang pada periode 2021-2022 via Asian Symbol, rantai pasok yang bertentangan dengan komitmen. Perusahaan tersebut diketahui menerima pasokan dari entitas yang memiliki rekam jejak konflik dengan masyarakat adat, melakukan konversi hutan alam, dan menjalankan aktivitas konversi pembukaan lahan gambut. Serta aktivitas yang mengancam spesies yang termasuk dalam kategori high conservation value (HCV), salah satu perusahaan tersebut PT IFP.

Temuan lain yang dipublikasikan organisasi masyarakat sipil dalam laporan tahun 2023 dan 2025 menunjukkan adanya dugaan penggunaan metode shadow companies atau perusahaan bayangan yang berada di bawah kendali bersama salah satu grup agribisnis ternama, namun tidak diakui secara resmi, serta tidak mematuhi kebijakan lingkungan maupun sosial dari perusahaan induk. Bentuknya praktik berbentuk pengendalian operasional dan sumberdaya, pengendalian manajemen, kepemilikan manfaat dan pengendalian keuangan bersama. Skema ini diduga digunakan sebagai strategi untuk menyamarkan keterhubungannya dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik deforestasi maupun konflik agraria di sepanjang rantai pasok perusahaan.

“Situasi ini semakin memperlihatkan kedekatan antara PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation dengan RGE/APRIL. Sejumlah tumpang tindih posisi Direksi dan Komisaris serta bentuk pengendalian lainnya membuat RGE/APRIL dengan mudah terhubung dan mengalihkan pasokan yang sepertinya cukup besar ke APRIL, ungkap Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Selain itu, dalam hal cut off date yang mengacu FSC sebagai referensi, hal ini sangatlah berbeda. Dimana, FSC menggunakan 31 Desember 2020 itu lebih kepada menjaring semakin banyak cakupan perbaikan (remedy) baik sosial maupun lingkungan. Sementara APRIL memundurkan cut off date untuk memperluas areal yang bisa dipasok ke pabriknya, walaupun hasil deforestasi”, tutup Refki.

Atas temuan tersebut, kami merekomendasikan:

Kepada APRIL Group:

  • Segera menerapkan kembali SFMP 2.0 dengan menetapkan kembali batas penghentian deforestasi pada tahun 2015;
  • Menghapus PT Industrial Forest Plantation dan PT Mayawana Persada dari daftar pemasok serat kayu yang telah disetujui;
  • Berkomitmen untuk tidak membeli bahan baku dari perusahaan lain yang telah melakukan pembukaan hutan alam setelah tahun 2015;
  • Mengumumkan secara terbuka seluruh perusahaan yang memiliki keterhubungan dengan April Group, baik melalui struktur kepemilikan maupun rantai pasok.

Kepada pemerintah Indonesia:

  • Mendukung pemerintah untuk mencabut izin terhadap PT IFP dan PT MP yang telah melakukan melanggar komitmen pemerintah terkait FOLU dan usaha rendah karbon;
  • Mendukung pemerintah untuk mewajibkan PT IFP dan PT MP memulihkan atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan hutan tanaman industri.

---- ooo ----

Kontak:


1    . Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per 22 Juni 2026, Kekayaan Sukanto Tanoto berkisar $24.9B setara Rp 443,5 T. Nilai ini menempatkan Tanoto sebagai orang terkaya di Indonesia menyalip posisi Prajogo Pangestu.

Didukung oleh:


Catatan untuk media:
  1. Konsesi PBPH PT Mayawana Persada (MP) dan PBPH PT Industrial Forest Plantation (IFP) menduduki peringkat pertama dan kedua sebagai pelaku deforestasi terparah di sektor kehutanan karena menebangi lebih dari 33.000 hektare dan 14.000 hektare hutan tropis bernilai tinggi sejak tahun 2020.
  2. PT MP dan PT IFP telah menghancurkan habitat orangutan Kalimantan yang terancam punah, dan berkonflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Tokoh masyarakat setempat berpendapat bahwa PT MP menebangi hutan keramat dan lahan pertanian sumber ekonomi mereka, dan itu bertentangan dengan perjanjian yang ditandatangani dengan perusahaan. Penduduk desa yang tumpang tindih dengan konsesi PT IFP mengatakan penangkapan ikan dan pengumpulan kayu menjadi lebih sulit sejak perusahaan menebangi hutan, dan perusahaan gagal memenuhi janji untuk menyediakan tanaman guna mendukung penghidupan masyarakat.
  3. APRIL telah meninjau dan memperbarui Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP 2.0). Melalui surat yang disampaikan ke Earthsight disampaikan APRIL telah mengubah batas waktu deforestasi dan konversi dari tahun 2015 menjadi 31 Desember 2020.
  4. Pada tanggal 1 Juni 2026, 23 NGO dari Indonesia, Eropa, Amerika Serikat dan Kanada menulis surat kepada APRIL mengecam keputusan menerima perusahaan pelaku deforestasi sebagai pemasok. Surat tersebut meminta menghapus PT IFP dan PT MP dari daftar pemasok dan menerapkan kembali kebijakan hutan lestari dengan tanggal batas deforestasi tahun 2015.
  5. APRIL merupakan bagian dari konglomerat RGE Group yang dimiliki oleh keluarga taipan Sukanto Tanoto. APRIL sendiri terdiri dari sekelompok perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan berbagai produk kertas dan karton untuk pasar global, serta pulp kayu yang digunakan untuk serat viscose.
  6. Keputusan Asia Symbol menghentikan pasokan serpih kayu dari PT Balikpapan Chip Lestari (BCL) yang menerima kayu bulat dari PT IFP menjadi bukti bahwa IFP melakukan konversi hutan dan melanggar komitmen nol-deforestasi Grup. 
  7. Royal Golden Eagle (RGE) mengelola berbagai perusahaan manufaktur berbasis sumber daya alam global. Beberapa kelompok usaha dibawa RGE antara lain: 1. Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), bergerak dalam produksi pulp, kertas, dan viscose beroperasi di Riau, Indonesia. 2. Asia Symbol, produsen pulp dan kertas terkemuka yang beroperasi di Tiongkok. 3. Asian Agri, salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia. 4. Apical Group, bergerak di bidang penyulingan dan pemrosesan minyak sawit beroperasi di Indonesia dan Tiongkok.
  8. Investigasi yang dilakukan Greenpeace dengan memeriksa 194 perusahaan yang berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri mengungkap ada perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk menanam perkebunan kayu Monokultur dan perusahaan yang membeli kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan suaka margasatwa. Sepanjang awal 2021 hingga Mei 2024, deforestasi seluas 68.000 hektare telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto.
  9. Selasa malam, 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara mengumumkan Presiden mencabut 28 izin. Terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
  10. Surat Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan. Nomor S.360 tahun 2024, tanggal 28 Maret 2024. Perihal penghentian aktivitas penebangan logged over area (LOA) pada areal kerja PBPH-HT PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat.