Logo

EN | ID

Arti dan filosofi nama Auriga Nusantara

Nama Auriga terinspirasi oleh hal berikut:

  1. Auriga sebagai rasi bintang di mana di dalamnya berumah Capella, bintang keenam terterang dari seluruh bintang yang terlihat dari bumi. Hal ini mengindikasikan Auriga Nusantara berkehendak menjadi salah satu instrumen yang secara benderang memperlihatkan ke mana langkah harus diarahkan untuk mencapai tujuan ingin dicapai.
  2. Secara etimologi, Auriga berasal dari mitologi Yunani yang berarti kusir kereta perang. Artinya, Auriga Nusantara tak harus selalu menjadi “pemanah” yang mematikan lawan, tapi sebagai kusir menjadi penentu di mana si pemanah diposisikan.

Kata “Nusantara” yang dilekatkan pada Auriga menunjukkan bahwa lembaga ini beraktivitas di kepulauan yang sebagian besar kini menjadi Indonesia.

Sejarah dan badan hukum

Auriga Nusantara adalah nama yang dipakai sebagai pengganti Yayasan Silvagama yang didirikan 12 November 2009 dengan motto a meaningful part of ecosystem. Motto ini secara rendah hati menyadari banyaknya elemen di dalam sebuah ekosistem namun berkehendak menjadi sebuah elemen yang berarti di dalamnya. Yayasan Silvagama mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 April 2020.

Dinamika politik nasional dan keinginan untuk lebih inklusif menjadi alasan utama pergantian nama Yayasan Silvagama menjadi Auriga Nusantara. Pergantian ini dilakukan pada 26 Mei 2014 melalui Notaris Rini M. Dahliani, SH dengan Akta Perubahan No. 02, yang selanjutnya mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-60.AH.01.05.Tahun 2014 pada 23 Juli 2014.

Auriga Nusantara berbadan hukum yayasan, dan tunduk pada regulasi mengenai yayasan yang terdapat di Indonesia.



Vision

Terciptanya kelestarian sumber daya alam dan keseimbangan lingkungan demi peningkatan kualitas hidup manusia.

Auriga Nusantara memaknai visi tersebut dengan batasan berikut:

  • Kelestarian sumber daya alam dicapai melalui upaya perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas air, tanah, hutan, mineral, energi, dan biodiversitas. Prinsip utama dari pelestarian sumber daya alam adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dengan kemampuannya dalam menjaga kelangsungan siklus produksi dan fungsi ekologi.
  • Keseimbangan lingkungan adalah kondisi di mana berbagai komponen ekosistem, melingkupi makhluk hidup dan lingkungan fisiknya, bekerja secara harmonis sehingga stabilitas ekosistem tetap terjaga.
  • Peningkatan kualitas hidup manusia adalah proses atau upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya masyarakat lokal, atas berbagai aspek kehidupan, termasuk pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.


Mision

Mengeliminir aksi-aksi destruktif terhadap keseimbangan lingkungan hidup, dengan mendorong lahirnya kebijakan dan aksi yang berpihak pada pelestarian sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan.

Memaknai misi tersebut, Auriga Nusantara membatasinya dengan:

  • Mengeliminir aksi-aksi destruktif adalah mengurangi tindakan individu, kelompok, atau perusahaan, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan kerugian perekonomian negara.
  • Kebijakan dan aksi yang berpihak merupakan pedoman dan rencana dalam melaksanakan program, atau pekerjaan yang mendukung upaya perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya alam. Keberpihakan harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, fungsi keberlanjutan, tidak diskriminatif, dan tidak eksploitatif.


Goal

Hingga lima tahun ke depan (2024-2028), Auriga Nusantara menetapkan goals berikut:

  1. Melindungi hutan alam tersisa, menjaga keberlanjutan ekosistem esensial, dan memulihkan spesies terancam punah di Indonesia.
  2. Memulihkan lahan-lahan kritis dan/atau terdegradasi menjadi area konservasi yang bersinergi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di Indonesia.
  3. Mengeliminir praktik-praktik perusakan sumber daya alam.
  4. Mengembangkan organisasi menjadi pusat pengetahuan dan pembelajaran untuk melahirkan gagasan dan inisiatif, pemikir, peneliti, dan ahli dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Our team

Auriga Nusantara dipimpin oleh seorang ketua yayasan yang dibantu oleh dua deputi, masing-masing deputi program yang membawahkan urusan programatik dan hubungan eksternal; dan deputi kelembagaan yang membawahkan urusan internal kelembagaan dan supporting system Auriga Nusantara.

Deputi kelembagaan membawahkan berbagai biro yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala biro, yakni (i) kepala biro keuangan, (ii) kepala biro administrasi, (iii) kepala biro teknologi informasi, (iv) kepala biro sumber daya manusia, (v) kepala biro hukum, dan (vi) kepala biro kerumahtanggaan.

Deputi program dibantu oleh berbagai direktorat yang masing-masing dipimpin direktur, terdiri atas (1) direktur kehutanan, (2) direktur perkebunan, (3) direktur tambang & energi, (4) direktur penegakan hukum, (5) direktur komunikasi & advokasi, dan (6) direktur informasi & data.

Berikut adalah nama-nama ketua, deputi, dan direktur di Auriga Nusantara:

  • Ketua: Timer Manurung
  • Deputi Program: Hendrik Siregar
  • Deputi Kelembagaan: Triana Ramdani
  • Direktur Kehutanan: Supintri Yohar
  • Direktur Perkebunan: Chandra Natadipurba
  • Direktur Tambang & Energi: Ibrahim Fahmi
  • Direktur Penegakan Hukum: Roni Saputra
  • Direktur Komunikasi & Advokasi: Nala Dipa Alamsyah
  • Direktur Informasi dan Data: Dedy Sukmara



Contact

Phone:  +62 21 2279 1357
Email: 
info@auriga.or.id