Logo

EN | ID

Sawit rakyat di Sumatera Utara dikelilingi sawit korporasi yang pada 2000 berupa tutupan hutan. (Foto: Auriga Nusantara)

Sikap Bersama CSO Indonesia Mengenai Regulasi Uji Tuntas Uni Eropa

Dengan melihat regulasi ini sebagai salah satu langkah mengendalikan deforestasi, CSO Indonesia menyampaikan berbagai masukan memperbaiki draft yang kini ada.

Jakarta, 22 April 2022 -  Kami, kelompok masyarakat sipil Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini menyambut baik terbitnya proposal Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa (European Union Due Diligence Regulation) yang akan mengatur tentang produk bebas-deforestasi dan bebas-degradasi-hutan. Ini menandakan adanya langkah perubahan yang serius dalam respons negara-negara konsumen di Eropa terhadap mendesaknya tantangan krisis iklim, termasuk kesadaran bahwa konsumsi Uni Eropa atas berbagai komoditas dan produk turunannya merupakan salah satu penyebab meningkatnya kepunahan keanekaragaman hayati dan menyumbang aktif terhadap emisi gas rumah kaca.

Tindakan awal untuk memastikan 6 komoditi utama yang dikonsumsi secara luas di negara-negara anggota Uni Eropa--kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, kedelai dan daging sapi--harus terbebas dari deforestasi dan degradasi hutan merupakan wujud dari tanggung jawab Uni Eropa sebagai konsumen.

Namun demikian, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil di negara produsen yang akan terdampak secara tidak langsung oleh regulasi ini, kami menilai bahwa tidak cukup hanya dengan membersihkan rantai pasokan komoditas dan produk ke dalam pasar Uni Eropa semata. Inisiatif unilateral tersebut gagal mempertimbangkan pemberian insentif dan dukungan pada upaya pengurangan dan pencegahan deforestasi, serta reformasi pola produksi komoditas oleh negara-negara produsen yang masih terus berupaya menangani akar penyebab deforestasi (belum sepenuhnya mencapai tahap bebas-deforestasi).

Pendekatan sepihak ini, alih-alih meningkatkan investasi dalam perlindungan hutan dan menghentikan deforestasi, justru dapat melemahkan inisiatif negara-negara produsen untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di masing-masing negaranya, melalui reformasi kebijakan serta komitmen-komitmen yang diwajibkan kepada pelaku usaha sektor swasta yang memproduksi komoditas-komoditas yang dinilai mengandung risiko-deforestasi dan degradasi hutan.

Regulasi ini juga abai atas konsekuensi langsung yang ditimbulkannya terhadap petani swadaya (independent smallholders) dalam bentuk pengucilan mereka dari mata rantai pasokan yang membawa akibat ekonomis terhadap mata pencaharian mereka.

Tumpukan kayu ulin di sebuah konsesi di Kalimantan Timur. Kayu ini dilindungi, tapi banyak ditebang termasuk untuk tujuan ekspor. (Foto: Auriga Nusantara)

Meski demikian, kami menyadari bahwa regulasi ini merupakan jalan masuk yang bisa digunakan untuk terus mendorong perubahan positif di negara-negara produsen dalam hal produksi komoditas yang legal, lestari dan tidak merusak hutan. Kami mengajukan sejumlah catatan yang kami rasa penting untuk meningkatkan kualitas proposal regulasi Uji Tuntas ini, sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan utama yaitu mengatasi deforestasi global, sebagai berikut:

1. Deforestasi, selain diartikan sebagai alih fungsi kawasan, juga harus diartikan sebagai “hilangnya tutupan hutan--termasuk ekosistem savana, stepa dan gambut--dan fungsi ekologisnya, baik disebabkan oleh manusia ataupun yang lainnya.” Selain itu, hutan juga harus dimaknai sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan alami setidaknya 5 tahun dengan luas minimal 0,5 hektar yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2. Degradasi hutan, jika akan masuk dalam peraturan ini harus dielaborasi lebih lanjut dengan kriteria, indikator dan metode pengukuran yang jelas sehingga tidak memarginalkan petani swadaya (independent smallholders), masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs).

3. Kami juga menyayangkan batas pelaksanaan (cut-off date) pada 31 Desember 2020. Meskipun dapat memahami pemilihan waktu tersebut agar tidak mendisrupsi aktivitas bisnis, ini juga berarti bahwa perusakan hutan besar-besaran pada periode sebelum batas pelaksanaan (cut-off date) diputihkan begitu saja. Kami mengusulkan batas pelaksanaan (cut-off date) dimundurkan hingga 31 Desember 2000, mengingat sejak saat itu kehilangan hutan skala besar terjadi dan telah tersedianya teknologi pemantauan yang memungkinkan meluasnya partisipasi publik.

Pemanenan sawit di area yang pada tahun 2000 masih berupa tutupan hutan di Riau. (Foto: Auriga Nusantara)

4. Kami mengusulkan proses penilaian risiko negara (benchmarking) dilakukan dengan melibatkan negara-negara yang akan dinilai terutama dalam perumusan kriteria dan indikator serta pelaksanaan penilaian resiko, termasuk pihak ketiga yang independen dan kompeten. Selain itu, pelaksanaan penilaian risiko negara (benchmarking) harus dilakukan secara transparan dan memungkinkan seluruh informasi terkait proses dan hasil penilaian risiko negara (benchmarking) tersedia untuk diakses publik secara luas.

5. Kami memandang bahwa pemenuhan legalitas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan negara produsen dapat menghasilkan kesenjangan dalam hal tingkat dan standar pemenuhan, mengingat perbedaan dalam sistem dan standar pemenuhan legalitas tiap negara. Perlu diterapkan kriteria dan pemenuhan indikator terkait legalitas, terutama untuk memastikan penghormatan HAM, yang mesti mengacu pada instrumen-instrumen internasional yang berlaku, yang meliputi:

  • Kovenan tentang hak-hak Ekosob dan hak-hak Sipol,
  • Konvesi terkait hak-hak Perempuan dan hak-hak anak,
  • Konvensi tentang Anti Korupsi,
  • Konvensi ILO 111 dan 169,
  • Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
  • Panduan PBB tentang bisnis dan HAM, dan
  • Prinsip FPIC.

6. Kami mengusulkan agar hasil penilaian risiko negara (benchmarking) tidak menjadi alasan untuk menyederhanakan uji tuntas bagi komoditas yang ditempatkan dalam pasar EU untuk pertama kalinya. Karena status risiko rendah bagi suatu negara tidak menjamin terpenuhinya persyaratan legalitas, bebas deforestasi dan degradasi hutan terhadap pelaku produksi.

7. Bagi petani swadaya (independent smallholders) di negara-negara produsen, harus ada safeguards dan insentif pasar secara langsung dalam bentuk dukungan pendanaan, akses pasar, harga dan transfer teknologi untuk membantu mereka memenuhi standar uji tuntas. Selain itu diperlukan kejelasan mengenai definisi petani swadaya (independent smallholders), serta panduan teknis pemenuhan informasi yang diperlukan dalam uji tuntas. Diperlukan tenggat waktu yang mencukupi untuk menjamin kesiapan dan kapasitas petani swadaya (independent smallholders) dalam memenuhi persyaratan Uji Tuntas sebelum pemberlakuan aturan.

Sawit korporasi yang mengkonversi ekosistem gambut habitat orangutan di Aceh. (Foto: Auriga Nusantara)

8. Mengingat peranan lembaga-lembaga finansial dalam pendanaan bisnis komoditas berisiko deforestasi ini, maka peraturan Uji Tuntas juga harus diberlakukan terhadap lembaga-lembaga finansial di Uni Eropa yang mendanai perusahaan produsen komoditas yang diekspor ke Uni Eropa.

9. Bagi Badan Usaha Kecil dan Menengah (SMEs) yang berada di Uni Eropa, wajib menerapkan Uji Tuntas sehingga tidak menjadi celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan pelaku produksi komoditi berisiko.

10. Untuk mendukung integritas dari pelaksanaan aturan Uji Tuntas ini, perlu adanya transparansi informasi dan mekanisme komplain (complaint mechanismyang memberi ruang partisipasi dan mudah diakses publik.

11. Untuk komoditas kayu, Indonesia merupakan negara pemegang lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan hingga saat ini masih aktif dalam kesepakatan FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) dengan Uni Eropa. Untuk itu harus ada peta-jalan (roadmap) bersama untuk memastikan masa depan FLEGT-VPA sehingga dampak positif reformasi tata kelola bisa dipertahankan dan diperkuat hingga dapat mencapai produksi kayu yang tidak hanya legal tapi juga lestari di tiap rantai pasoknya. Uni Eropa dan Indonesia harus bersama-sama mengeksplorasi klausul terkait Kemitraan Hutan (Forest Partnership) dalam usulan peraturan ini dalam konteks FLEGT-VPA.

12. Untuk komoditas sawit:

  • Perlu ada tindakan afirmatif (affirmative actionsbagi petani swadaya (independent smallholders) dalam bentuk jaminan rantai pasok langsung minimal 30% dari kuota pembelian oleh perusahaan dari Uni Eropa melalui skema kerjasama kemitraan yang adil (fair and just partnership).
  • Petani swadaya (independent smallholders) Indonesia berkomitmen untuk menyediakan data secara mandiri dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran (traceability).
  • Petani swadaya (independent smallholders) Indonesia selama ini sudah menjalankan berbagai upaya untuk mengurangi laju deforestasi melalui keterlibatan dalam keanggotaan HCSA dan mengikuti berbagai skema sertifikasi sawit keberlanjutan (RSPO, ISPO dan ISCC).
  • Kami mengusulkan definisi petani swadaya (independent smallholders) adalah mereka yang memiliki luasan kebun maksimal 10 hektar yang dikerjakan sendiri, dan bertempat tinggal di sekitar perkebunannya.

---

Kontak:
- Andre Barahamain (Kaoem Telapak): +62 822.6130.1497 barahamin@kaoemtelapak.org
- Hilman Afif (Auriga Nusantara): hilman@auriga.or.id 


Penandatangan

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Coaction Indonesia (Koaksi Indonesia)
  3. Deling Kuning
  4. Forest Watch Indonesia (FWI)
  5. Global Geografi Indonesia (GRID)
  6. Green of Borneo
  7. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  8. Jurnal Celebes
  9. Komunitas Masyarakat Desa - Sultra (KOMNASDESA - SULTRA)
  10. Komunitas Teras
  11. Lembaga Papuana Konservasi – Manokwari, Papua Barat
  12. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  13. Link-AR Borneo
  14. PADI Indonesia
  15. Pengurus Daerah (PD) AMAN Sorong Raya
  16. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Papua Barat
  17. Perkumpulan Alam Hijau (A-HI)
  18. Perkumpulan Belantara
  19. Perkumpulan Kaoem Telapak
  20. POKJA Pesisir
  21. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi
  22. Relawan Untuk Orang & Alam (ROA)
  23. Sawit Watch
  24. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  25. The Institute for Ecosoc Rights
  26. Uno Itam
  27. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  28. Walhi Papua
  29. Yayasan Auriga Nusantara
  30. Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa
  31. Yayasan FORTASBI (Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia)
  32. Yayasan Kaharingan Institute
  33. Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA)
  34. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  35. Yayasan Sangga Bumi Lestari (Aidenvironment Asia)