Masyarakat Adat dan CSOs Dukung Deklarasi Jakarta
28 organisasi desak negara-negara dan pihak-pihak terkait untuk melindungi kehidupan, wilayah, dan hak-hak Masyarakat Adat Dalam Isolasi
Jakarta, 2 Maret 2026 — Hari ini, perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Filipina, Brasil, Kolombia, Peru, Suriname, Paraguay, Amerika Serikat, Rusia, Denmark, Inggris mengadopsi Deklarasi Jakarta, sebuah dokumen yang menyuarakan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam isolasi, yaitu masyarakat adat yang berada dalam kontak terbatas serta mereka yang memilih untuk tidak melakukan kontak sama sekali, atau dikenal sebagai PIACI (singkatan dari istilah Spanyol, Pueblos Indígenas en Aislamiento y en Contacto Inicial).
Deklarasi Jakarta merupakan dokumen hasil the International Indigenous Knowledge Exchange and Solidarity Gathering on Nickel Mining, Territorial Defense, and Indigenous Peoples in Voluntary Isolation yang diselenggarakan di Jakarta, Indonesia, pada 26-29 Januari 2026. Pertemuan ini menghadirkan lebih dari tujuh puluh pemimpin masyarakat adat dan perwakilan masyarakat sipil guna membahas cara terbaik melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada dalam isolasi dalam konteks transisi energi dan risiko yang ditimbulkan oleh meningkatnya permintaan akan mineral transisi di seluruh dunia. Dokumen ini, yang didukung oleh 28 organisasi, menguraikan serangkaian seruan kepada negara-negara, lembaga multilateral, lembaga keuangan nasional dan internasional, serta rantai pasok global untuk mengambil tindakan konkret dan mendesak guna melindungi hak-hak PIACI.
“Di banyak wilayah, keberadaan masyarakat adat dalam isolasi semakin terancam oleh perluasan industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan industrial lainnya. Ancaman ini tak jarang berasal dari kebijakan negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kehadiran proyek-proyek pembangunan semacam itu mengancam keberlanjutan dan masa depan masyarakat adat, terutama masyarakat adat dalam isolasi,” demikian bunyi Deklarasi tersebut.
“Gagasan penyelenggaraan dialog ini muncul dari pertemuan para ahli the UN Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) mengenai masyarakat adat dalam isolasi (PIACI) yang diselenggarakan pada Desember 2024, yang mana SIRGE turut serta sebagai anggota ahli,” jelas Galina Angarova, dari suku Ekhirit masyarakat Buryat yang juga Direktur Eksekutif SIRGE. “Pembicaraan tersebut menunjukkan bahwa transisi energi yang semakin cepat menciptakan risiko baru dan mendesak bagi berbagai masyarakat adat paling rentan di dunia. Dalam diskusi lanjutan dengan mitra di Indonesia, kami mempelajari lebih jauh situasi masyarakat O’Hongana Manyawa, yakni masyarakat adat dalam isolasi di Pulau Halmahera, di mana terdapat 19 konsesi tambang nikel tumpang-tindih dengan wilayah mereka. Situasi ini sungguh menjadi ancaman eksistensial. SIRGE turut menyelenggarakan pertemuan ini karena permintaan global terhadap mineral transisi tidak dapat mengesampingkan hak dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Pada saat ekstraksi nikel berkembang pesat di Indonesia, sangat penting untuk menciptakan ruang yang berpusat pada suara masyarakat adat, guna memastikan transisi energi benar-benar berbasis hak dan tidak mengulangi kerusakan ekstraktif. Melindungi PIACI bukanlah isu pinggiran, melainkan ujian apakah transisi tersebut benar-benar adil.”
Perwakilan organisasi pendukung deklarasi ini memberikan kutipan berikut:
Kutipan dari SURVIVAL INTERNATIONAL:
"Deklarasi penting ini melambangkan bagaimana masyarakat adat di seluruh dunia bersatu mendesak perlindungan bagi kerabat mereka yang tidak terhubung dengan dunia luar dan relatif terisolasi. Deklarasi ini menegaskan bahwa industri ekstraktif seperti penebangan hutan dan pertambangan harus dilarang di wilayah masyarakat adat yang belum terkontak, karena mereka tidak dapat memberikan free, prior and informed consent (FPIC) terhadap proyek tersebut. Deklarasi ini juga menyerukan siapa pun yang berusaha mengeksploitasi masyarakat adat tersebut agar juga dilarang, seperti misionaris, turis petualang, atau influencer. Masyarakat adat yang belum terkontak memiliki hak untuk hidup, dan hanya dapat terwujud jika wilayah mereka diakui dan dilindungi – sesederhana itu."
– Sophie Grig, Senior Research and Advocacy Officer at Survival International
Kutipan dari SIRGE dan Tallgrass:
“Masyarakat Adat Dalam Isolasi memberlakukan hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri, yang harus dihormati melalui prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Jakarta. Delegasi ini menyatukan kearifan kolektif, keahlian, dan pengalaman Masyarakat Adat dari Indonesia dan Amerika Selatan, tempat populasi terbesar Masyarakat Adat Dalam Isolasi berada, untuk membangun strategi perlindungan mereka. Perusahaan harus menghentikan pembiayaan dan pengembangan proyek yang mengurangi air dan tanah yang menjadi tumpuan komunitas-komunitas ini, demikian juga investor dan mitra bisnisnya, melalui Deklarasi ini, memiliki peta jalan baru untuk melindungi hak-hak mereka.”
– Kate R. Finn, Suku Osage, Pendiri dan Direktur Eksekutif, Tallgrass Institute
Kutipan dari AMAN:
“Masyarakat adat adalah penjaga hutan, khususnya Masyarakat Adat Dalam Isolasi yang memutuskan untuk melindungi wilayah adat mereka, harus diakui serta dilindungi dari segala aktivitas ekstraktif sebagaimana disepakati dalam COP 30 di Belém, Brasil, satu pertemuan puncak pengakuan hak-hak masyarakat adat, yang menghadirkan pengakuan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi Masyarakat Adat Dalam Isolasi (PIACI) dalam kerangka transisi energi yang berkeadilan”.
- Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jendral, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Kutipan dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara:
“Dalam pertukaran pengetahuan ini, setiap kisah korban adalah pengetahuan, setiap pengalaman advokasi adalah strategi, dan setiap pertemuan adalah langkah menuju keadilan”.
- Syamsul Alam Agus, Ketua, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara
Kutipan dari Auriga Nusantara:
“Indonesia sedang menghadapi ekspansi tambang mineral kritis. Selain deforestasi dan kerusakan lingkungan, ekspansi ini mengancam wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk Masyarakat Adat Dalam Isolasi sebagaimana dialami suku O’Hongana Manyawa di Provinsi Maluku Utara yang mana wilayah mereka terancam oleh tambang nikel untuk memasok salah satu smelter nikel terbesar di dunia yang produksinya turut memasok mobil-mobil listrik global. Melindungi wilayah mereka melalui mekanisme No-Go Zone adalah langkah awal penerapan prinsip penentuan-nasib-sendiri mereka”.
- Timer Manurung, Ketua, Auriga Nusantara.
Kutipan dari GTI PIACI:
“Deklarasi ini merupakan suara perlawanan global. Deklarasi ini menunjukkan urgensi untuk menghormati hak menentukan nasib sendiri dalam bentuknya yang paling murni, dengan menuntut agar hak-hak Masyarakat Adat Dalam Isolasi diakui, serta wilayah mereka tetap bebas dari gangguan. Hingga saat ini, di tengah dorongan global untuk mengeksploitasi sumber daya alam, masyarakat adat di hutan tropis di seluruh dunia tetap menolak kolonialisasi dengan memilih menghindari kontak dengan masyarakat yang lebih luas. Adalah kewajiban etis dan hukum kita untuk menghormati keputusan ini. Kami mengharapkan pemerintah, lembaga multilateral, dan perusahaan untuk mempertimbangkan deklarasi ini sebagai dokumen panduan dalam pengambilan keputusan”.
- International Working Group for the Protection of Isolated People and Initial Contact - GTI PIACI
Deklarasi Jakarta tersedia dalam bahasa Indonesia, Inggris, Spanyol, dan Portugis.
Contact:
- Ki Bagus Hadikusuma, Direktur Tambang & Energi, Auriga Nusantara, kibagus@auriga.or.id
- Juan Diego Beltrán, Communications Associate, SIERGE Coalition, juandiego@sirgecoalition.org
