Logo

EN | ID

Mengundang Bencana Kebakaran Datang Lagi? Tidak Transparannya KLHK dan Perusahaan HTI Perihal Rencana Restorasi Gambut (2019)


AURIGA -  Pasca kebakaran hebat tahun 2015,1 yang membakar 2,6 juta hektar hutan dan lahan dengan kerugian Rp 221 triliun,2 Pemerintah Indonesia tampak menempatkan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sebagai salah satu prioritas. Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG)3 pada Januari 2016 menjadi buktinya. Regulasi juga diubah demi menegaskan perlindungan gambut,4 yakni melalui perubahan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 (PP 71/2014) menjadi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menerbitkan peraturan pelaksananya, termasuk menetapkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 24,7 juta hektar, yang mana 12,3 juta hektar berfungsi budidaya dan 12,4 juta hektar berfungsi lindung.