Logo

EN | ID

Cacat SVLK: Catatan Kritis Koalisi LSM Terhadap Legalitas dan Kelestarian Hutan Indonesia: Studi Independen Terhadap Sertifikasi SVLK (2014)


AURIGA -  Indonesia adalah salah satu pengekspor utama produk kayu di dunia. Ini juga salah satu negara kunci dengan masalah penebangan liar dan deforestasi yang serius. Peningkatan tata kelola hutan dan penegakan hukum dan menghentikan deforestasi lebih lanjut dan degradasi hutan sangat penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan industri.

Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Kesepakatan Kemitraan Sukarela Penegakan Hukum dan Perdagangan Penegakan Hukum Kehutanan (FLEGT) untuk memastikan bahwa produk kayu Indonesia diproduksi, dipanen, dan dikirim sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia. Indonesia mengembangkan Sistem Jaminan Legalitas Kayu (SVLK) untuk: (1) mendefinisikan undang-undang dan peraturan negara yang berlaku untuk sektor kehutanan, dan (2) membangun sistem yang memverifikasi legalitas ekspor kayu negara ke UE terhadap undang-undang ini . Setelah SVLK terbukti memberikan jaminan legalitas yang kredibel, produk “V-Legal” yang disertifikasi dapat memperoleh lisensi FLEGT dan akses otomatis ke pasar UE.

Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk memberikan panduan kepada pemerintah Indonesia dan UE yang akan membuat sertifikat SVLK sekuat dan kredibel mungkin dan memastikan bahwa tidak ada produk kayu ilegal yang diekspor dari Indonesia berdasarkan sertifikat ini. Dimulai pada Agustus 2013, penulis menilai pengembangan standar SVLK sejak awal dan mengevaluasi semua sertifikat yang diterbitkan hingga akhir bulan itu dengan satu pertanyaan mendasar dalam benak: Apakah sertifikat SVLK Indonesia memberi jaminan legalitas produk kepada UE? Dalam mencoba menjawab pertanyaan ini, penulis mengamati 183 perusahaan kehutanan yang telah memperoleh sertifikat SVLK di seluruh Indonesia, dan melakukan analisis GIS untuk mengevaluasi operasi dan dampak dari mereka yang berada di provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.