FGD: Menyikapi Peniadaaan SVLK Pada Ekspor Produk Kehutanan oleh Permendag 15/2020
AURIGA - Bogor, 20 Maret 2020 – Auriga dan organisasi masyarakat sipil, seperti JPIK, ICEL, KAOEM TELAPAK, FWI, IFM Fund, duduk bersama membahas dan menyikapi terbitnya Permendag 15/2020 (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan).
Pasalnya, Permendag 15/2020 menghapus kewajiban lampiran Dokumen V-Legal dari syarat ekspor untuk produk industri kehutanan sebagaimana diatur SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Padahal, SVLK yang dibangun bertahun-tahun tersebut selama ini telah diterima dan menjadi legitimasi kayu-kayu Indonesia di pasar internasional.
Dipicu oleh kekhawatiran kembali buramnya tatakelola industri kehutanan ke depan, dan menimbang bahwa upaya pembusukan seperti ini bukan pertama kali oleh Kementerian Perdagangan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas organisasi di atas pun memutuskan mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kementerian/lembaga negara terkait.