Logo

EN | ID

Simposium: Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Tantangan Penegakan Hukumnya 2026-2030

Deforestasi Indonesia meningkat. Jumlah spesies yang telah atau terancam punah tergolong tertinggi di dunia. Ekosistem laut juga banyak yang rusak akibat ekspansi dan industri pertambangan. Kualitas udara dan perairan di sekitar kawasan industri cenderung menurun. Semua ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia memiliki “pekerjaan rumah” yang sangat besar.
 
Di sisi lain, dinamika politik nasional mengesankan penegakan hukum bukan sebagai prioritas utama. Akibatnya, desain kelembagaan penegakan hukum, kapasitas sumber daya manusia, hingga ketersediaan anggaran bagi penegakan hukum kurang memadai, termasuk untuk merespon kebutuhan spesifik sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup maupun kebutuhan provinsi atau bahkan tapak.
Pembabatan hutan alam untuk pembangunan kebun kayu energi (pada nomenklatur perizinan Kementerian Kehutanan disebut Hutan Tanaman Energi) di Pohuwato, Gorontalo. Menjadi pertanyaan krusial bagaimana hutan alam ijo royo-royo yang merupakan habitat banyak satwa dilindungi seperti ini dilepaskan dari kawasan hutan. Selain itu, konsesi PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana dalam pengajuan izinnya adalah perkebunan sawit, namun pada praktiknya membangun konsesi kebun kayu biomassa (Foto: Auriga Nusantara, April 2026).
Auriga Nusantara telah mengkaji dan memetakan pola kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup 2020-2025 dengan menganalisis putusan pengadilan kasus-kasus terkait. Pendalaman dilakukan pada 4 provinsi: Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara, berupa serial konsultasi dengan para pihak. Kajian berikut masukan-masukan dari serial konsultasi tersebut dijadikan bahan menyusun Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026-2030.
Untuk menjangkau khalayak yang lebih luas, serta menyampaikannya kepada para pembuat kebijakan, outlook tersebut akan didiseminasikan melalui simposium nasional Outlook dan Tantangan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026 - 2030.
Jasad induk dan anak gajah yang mati di luar kewajaran –diduga diracun– di dalam konsesi logging PT Bentara Arga Timber di Bengkulu. Hingga saat ini, tidak ada satu orang atau pihak yang dibawa ke pengadilan atas tindakan pidana pembunuhan satwa dilindungi dan terancam punah ini (Foto: Koalisi Bentang Seblat, 2026).
Kegiatan ini terlaksana dengan dukungan dari Bureau of Oceans, Environment and International Scientific Affairs, U.S. Department of State dan World Resources Institute.
Air laut yang secara kasat mata memerah akibat sedimentasi pertambangan nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pencemaran dan perusakan ekosistem laut oleh praktik pertambangan nikel seperti ini marak terjadi di Indonesia Timur, namun hingga saat ini tidak ada satu pun kasus yang diajukan ke pengadilan terhadap tindak pidana tersebut (Foto: Auriga Nusantara, Oktober 2025).

Panel I: Lanskap dan Tipologi Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Indonesia

Menyajikan dan membahas hasil pemetaan awal mengenai karakteristik, pola, sebaran, dan klasifikasi kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada temuan-temuan di 4 (empat) wilayah kajian, dilengkapi tren perkara lingkungan hidup LH se-Indonesia berdasarkan riset kuantitatif yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diperlukan untuk mendorong pengadaan produk kertas yang bertanggung jawab.
Moderator Arti Indallah Tjakranegara (Programme Development Manager Climate Justice, Humanis Foundation)
Pembicara Nur Syarifah (Peneliti Auriga Nusantara)
Penanggap
  • La Ode M. Syarif S.H., LL.M., PhD (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019)
  • Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A. (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia)
Panel II: Pola Operasi Kejahatan SDA-LH dan Efektivitas Respon Penegakan Hukum
Mengulas berbagai pola dan modus operandi kejahatan SDA-LH yang berkembang, serta menganalisis efektivitas respons penegakan hukum yang selama ini diterapkan oleh aparat penegak hukum. Sesi ini bertujuan mengidentifikasi tantangan, kelemahan, dan peluang penguatan strategi penegakan hukum agar mampu menjangkau aktor intelektual, jaringan kejahatan terorganisir, dan korporasi yang memperoleh manfaat dari kejahatan SDA-LH.
Moderator Lalola Easter Kaban (Peneliti Indonesia Corruption Watch)
Pembicara Rony Saputra (Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara)
Penanggap
  • (Peat and Forest Monitoring Senior Manager, World Resources Institute Indonesia)
  • Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung)
Panel III: Tata Kelola SDA-LH, Risiko Regulatory Capture, dan Tantangan Pencegahan Kejahatan
Membahas strategi pencegahan kejahatan SDA-LH melalui penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Pembahasan akan difokuskan pada evaluasi berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan, termasuk fenomena regulatory capture, lemahnya sistem pengawasan, serta tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Moderator Vicky Suryono (Peneliti Auriga Nusantara)
Pembicara Diky Anandya (Peneliti Auriga Nusantara)
Penanggap
  • (Pakar Hukum Tata Negara dan Akademis Sekolah Tinggi Hukum Jentera)
  •  (Penelaah Teknis Kebijakan pada Direktorat Hukum dan Regulasi, PPATK)

Panel IV: Outlook dan Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Penegakan Hukum SDA-LH
Memaparkan proyeksi perkembangan kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dalam lima tahun mendatang, disertai rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola, sistem pencegahan, dan efektivitas penegakan hukum. Sesi ini akan mengulas arah kebijakan yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan guna mengantisipasi perubahan pola kejahatan serta memperkuat kapasitas negara dalam merespons kejahatan SDA-LH yang semakin kompleks dan terorganisir.
Moderator Farwiza Farhan, B.Sc (Ketua Yayasan HAkA Aceh)
Pembicara Timer Manurung (Ketua Auriga Nusantara)
Penanggap
  •   (Menteri Kehutanan Republik Indonesia)
  • (Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara - Mabes Polri)

Perluasan deforestasi di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari. Pembabatan hutan alam –didahului pembangunan jaringan jalan, kemudian illegal logging– di Sektor Aek Raja ini terjadi secara sistematis sejak 2018. Saat bencana banjir-longsor di Sumatera Bagian Utara pada akhir 2025, terjadi banyak longsor di area ini sehingga diduga turut menyumbang bencana tersebut, setidaknya di daerah Tapanuli Utara (Foto: Auriga Nusantara, Desember 2025). 
Kontak