Logo

EN | ID

Status Pembela Lingkungan Di Indonesia 2014-2023: Ancaman Kiang Tinggi, Saatnya Negara Hadir

Prof. Bambang Hero - seorang pakar lingkungan hidup, digugat ke pengadilan oleh perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) atas keterangannya–sesuai dengan kepakarannya–pada persidangan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut pada tahun 2016. Dalam kejadian ini, Prof. Bambang Hero merupakan Pembela Lingkungan, sedangkan yang dilakukan PT JJP merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang acap dilakukan pihak yang terganggu oleh upaya penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pada 2014-2023, tercatat setidaknya 133 tindakan SLAPP atau ancaman terhadap Pembela Lingkungan di Indonesia. Angka ini dicatat Auriga Nusantara dengan mengumpulkan informasi yang tersedia di ruang publik dan atau disampaikan langsung oleh korban dan atau pihak lain yang mengetahui ancaman tersebut.

Meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia seolah meniru praktik buruk yang sedang terjadi di banyak negara di dunia. Global Witness mencatat dalam 2012-2022 telah
terjadi setidaknya 1.910 kasus pembunuhan terhadap Pembela Lingkungan di dunia
. Padahal, secara internasional desakan untuk melindungi Pembela Lingkungan telah banyak disuarakan, seperti oleh PBB, UNEP, Global Witness, Environmental Defender Law Center (EDLC), Council of Europe, dan Human Rights Watch.

Meski Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM PBB, kovenan hak sipil dan politik, kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, dan deklarasi pembela hak asasi manusia yang dalam semangatnya termasuk melindungi Pembela Lingkungan, namun regulasi maupun kebijakan melindungi Pembela Lingkungan jauh dari memadai. Bahkan, tak sedikit peraturan perundangan yang justru membuka ruang ancaman terhadap Pembela Lingkungan, seperti UU ITE yang memenjarakan kritik dengan dalih nama baik, UU Minerba yang memasukkan protes pertambangan sebagai tindakan kriminal, bahkan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang dapat dipelintir hanya sekedar untuk membuat para Pembela Lingkungan meringkuk di tahanan sehingga menghentikannya membela sumber daya alam dan lingkungan.

Patut diapresiasi bahwa upaya perlindungan terhadap Pembela Lingkungan oleh negara muncul secara sporadis, namun semuanya berupa aturan teknis (aturan ini tentu sangat mungkin diabaikan bila dibenturkan dengan di atasnya). Kejaksaan Agung, misalnya, telah menerbitkan Pedoman Jaksa No 8 Tahun 2022 yang pada intinya mengarahkan jaksa untuk lebih melindungi Pembela Lingkungan atau membuka ruang membebaskannya bila penyidik melakukan kriminalisasi. Mahkamah Agung pun telah menerbitkan PERMA No 1 Tahun 2023 sebagai panduan bagi hakim untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pembela Lingkungan Hidup.

Kriminalisasi merupakan jenis ancaman terbanyak yang menimpa Pembela Lingkungan di Indonesia pada 2014-2023. Kriminalisasi ini menjadi momok besar karena sedemikian lebarnya kewenangan penyidik kepolisian, bahkan tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memastikan setiap tersangkanya masuk peradilan. Oleh karena itu, baik Pedoman Jaksa maupun Peraturan Mahkamah Agung di atas tidak cukup untuk mencegah Pembela Lingkungan menjadi korban kriminalisasi.

Meningkatnya ancaman terhadap Pembela Lingkungan, baik berupa rendahnya jaminan hukum terhadap mereka, tingginya kriminalisasi, maupun tiadanya efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadapnya, menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi Pembela Lingkungan. Saatnya negara hadir mengisi kekosongan-kekosongan tersebut, seperti menerbitkan peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Pembela Lingkungan. Goodwill dan political will pemerintah juga harus tampak jelas karena apa yang dilakukan Pembela Lingkungan, yakni menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, adalah pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran sebagaimana diamanatkan konstitusi. 

Informasi tambahan:

  • Banyak istilah yang dipakai untuk menyebut Pembela Lingkungan, seperti Pejuang Lingkungan, Pembela HAM Lingkungan, Environmental Defender (ED), Environmental Human Rights Defender (EHRD), dan sebagainya.

  • Seluruh data ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia pada 2014-2023 ditampilkan pada situs https://environmentaldefender.id. Data yang tercantum sejauh ini adalah yang terekam di ruang publik atau diketahui langsung oleh Auriga Nusantara sehingga masih sangat mungkin terdapat kasus ancaman terhadap Pembela Lingkungan yang belum terekam oleh database/platform/situs ini.

  • Pembela Lingkungan yang ditampilkan dalam database/platform/situs ini adalah individu yang mengalami kekerasan. Belum memasukkan badan hukum yang tak jarang juga dirintangi, dihalangi, atau bahkan ditekan saat melaksanakan aktivitasnya melindungi atau memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup Indonesia, sebagaimana yang terjadi terhadap WWF Indonesia dan berbagai organisasi lingkungan lainnya.

  • Data yang ditampilkan dalam database/platform/situs ini spesifik terhadap kasus-kasus pembelaan terhadap lingkungan, belum memasukkan pembelaan terhadap demokrasi secara umum, seperti agrarian defender, human rights defender.

  • Pada 2014-2023 terdapat setidaknya 13 Pembela Lingkungan yang dibunuh karena aktivitas pembelaannya terhadap lingkungan. Mereka adalah (1) Maradam Sianipar, (2) Martua Siregar, (3) Golfrid Siregar, (4) Erni Pinem di Sumatera Utara; (5) Jurkani, (6) Sabriansyah
    di Kalimantan Selatan; (7) Indra Pelani di Jambi; (8) Yopi Perangiangin di Jakarta; (9) Salim Kancil di Jawa Timur; (10) Gijik di Kalimantan Tengah; (11) Erfaldi Erwin Lahadado di Sulawesi Tengah; (12) Arman Damopolii di Sulawesi Utara; dan 13) Marius Batera di Tanah Papua.

Narahubung:

Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum, Auriga Nusantara, roni@auriga.or.id