Simposium Nasional: Pemulihan Lingkungan Pasca-Putusan Pengadilan
Meski valuasi kerusakan lingkungan telah disebut dalam beberapa kasus pengadilan, namun hingga saat ini belum ada perkara yang berujung pada kegiatan pemulihan atau kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak. Diantara kasus-kasus yang mengabulkan pemulihan lingkungan diantaranya kasus korupsi izin pemanfaatan kayu untuk konservasi hutan menjadi sawit di Kalimantan Timur, Kasus korupsi perijinan hutanan tanaman industri di Riau, kasus korupsi izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah, kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan, kasus kebakaran hutan di Aceh, dan kasus kebakaran hutan di Riau.
Namun persoalannya adalah hingga saat ini ternyata belum ada mekanisme pengelolaan dan penggunaan ganti rugi dari valuasi untuk pemulihan lingkungan melalui proses penegakan hukum. Tak hanya itu, proses penghitungan kerugian lingkungan hiduppun belum dirumuskan secara solid, bahkan belum tersedia penghitungan dan ukuran pemulihan terhadap kerusakan itu sendiri, termasuk dampak terhadap masyarakat terdampak.
Untuk menjawab persoalan di atas Yayasan Auriga Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Andalas dan GreenPeace Indonesia mengundang peneliti-peneliti baik yang berasal dari akademisi, penegak hukum, lembaga peradilan, kementerian/lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, maupun mahasiswa untuk mengirimkan makalah yang akan dipaparkan dalam simposium nasional dengan judul “Kebijakan valuasi ekonomi untuk pemulihan lingkungan hidup dalam kebijakan dan pasca putusan peradilan” pada tanggal 15 Desember 2021.
Kerangka acuan kegiatan: link
Ketentuan penulisan makalah: link